jpnn.com, MATARAM - Pemerintah diminta dalam mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) benar-benar yang sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Baik persyaratan administratif maupun teknis telah melalui proses yang normal, artinya tidak ada faktor yang akhirnya menjadi TKI ilegal.
“Prosesnya harus benar. PJTKI juga harus selektif tidak hanya “menjual” manusia, kemudian tidak berfikir bagaimana keselamatan dan perlindungannya. Pemerintah Pusat, Pemda, dan PJTKI dan pihak swasta harus bekerja sama agar tidak terus berulang terjadi kasus TKI yang meninggal di luar negeri,” ungkap Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar usai menggelar pertemuan dengan Kanwil Kemenkeu, Kanwil BPK, BPKP dan Pemprov NTB di Mataram baru-baru ini.
Ketika membahas soal laporan bea masuk, Kanwil Bea Cukai NTB memaparkan bahwa total penerimaan bea masuk dari NTB jumlahnya kecil. Alasannya kebanyakan penumpangnya TKI yang tidak membawa barang-barang yang dikenakan bea masuk.
Dari komoditas impor yang paling sering adalah jenazah TKI yang tidak terkena bea masuk. Jumlahnya cukup banyak seminggu bisa tiga sampai lima jenazah, karena kecelakaan kerja atau kasus lainnya. Jenazah TKI ini termasuk kategori Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) termasuk tanpa beban biaya.
Willgo Zainar yang juga anggota Dewan Dapil NTB mengakui, benar dari NTB ada sekitar 50 ribuan TKI paling besar ke Malaysia. Kebanyakan skill (ketrampilannya ) tidak disiapkan dan berujung TKI ilegal, sehingga dikejar-kejar petugas. Atas berbagai kasus tersebut, pemerintah harus bertindak lebih tegas, sehingga kasus pengiriman jenazah TKI tidak terjadi lagi.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Komisi IV DPR Temukan Persoalan Asuransi Nelayan di Kalbar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi XI Apresiasi BI dan OJK Tangani Investasi Bodong
Redaktur : Tim Redaksi