Pemerintah Harus Mengantisipasi Krisis Ekonomi Setelah Corona Pergi

Jumat, 17 April 2020 – 23:08 WIB
Krisis ekonomi dampak corona mirip Great Depression 1930-an. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar kebijakan publik Cecep Darmawan meminta pemerintah mulai memikirkan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk menyelematkan kondisi perekonomian Indonesia. Nantinya, kebijakan itu bisa dieksekusi setelah pandemi virus corona (Covid-19) berakhir di Indonesia.

"Dampak pendemi ini menurut saya bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi dunia. Saya memperkirakan akan menimbulkan krisis ekonomi," ujar Cecep saat dihubungi awak media, Jumat (17/4).

BACA JUGA: Politikus PKS Percaya India Mendiskriminasi Muslim yang Positif Corona

Cecep menuturkan, kebijakan di sektor ekonomi yang telah dikeluarkan masih belum sempurna. Kebijakan masih berkutat untuk mengatasi masalah pandemi.

Dia melanjutkan, kebijakan setelah pandemi ini membutuhkan perlu adanya sinergi antarlembaga. Jika parsial, akan memperlambat atau mengagalkan proses pembenahan negara pascapandemi.

BACA JUGA: Mendagri Apresiasi Kontribusi Perusahaan Sawit dalam Perang Melawan Virus Corona

"Kalau sektoral akan gagal. Jadi tanpa integrasi pusat dan daerah, hingga masyarakat tidak akan efektif," ujarnya.

Cecep pun menilai, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu hal yang bisa diharapkan untuk mengatasi sektor perekonomian bangsa meski saat ini masih menjadi polemik. Dia berkata Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan sesuatu yang haram karena saat ini masih dalam pembahasan.

BACA JUGA: Update Corona 17 April: Kabupaten Bogor Makin Merah

"Yang penting substansi-substansi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, termasuk dalam menangani kaitannya dengan ekonomi," ujar dia.

Cecep mengingatkan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan hanya sekadar mengatur lapangan kerja. Peraturan tersebut juga berbicara tentang penguatan ekonomi.

Misalnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menghapus tradisi dari civil law menjadi common law.

"Jadi, praktik selama ini juga masih gado-gado, tuh, sistemnya. Walau dominan civil law, tetapi beberapa pakai praktik common law," ujar Cecep.

Cecep menambahkan semua pihak jangan apriori dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Semua pihak harus berpikir jernih dan rasional dalam menyusun kebijakan tersebut agar mendapat masukan yang baik.

"Jadi jangan melihat ke Omnibus Law-nya, tapi apa yang ada di dalamnya. Jangan lihat bajunya, lihat isinya," tutur dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler