Pemerintah Harus Pastikan Tiket Batavia Bisa Direfund

Kamis, 31 Januari 2013 – 15:32 WIB
JAKARTA - Komisi V DPR yang membidangi transportasi menyayangkan putusan pailit atas Batavia Air oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meski demikian, Batavia Air diminta tak lepas tangan begitu saja.

Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi menyatakan, hutang merupakan hal biasa dalam hal bisnis. Termasuk putusan pailit, kata Arwani, juga memang bisa diajukan pihak kreditur.

Namun ditegaskannya, Batavia Air harus mengembalikan uang penumpang. "Pihak manajemen tetap harus bertanggung jawab terhadap tindaklanjut dari hak para penumpang yang sudah memesan tiket penerbangan batavia. Hak mereka harus menjadi prioritas. Mereka punya hak untuk terbang," kata Arwani di Jakarta, Kamis (31/1).

Politisi PPP itu menambahkan, pemerintah harus mengawasi pengembalian uang tikat (refund) kepada penumpang. "Pemerintah juga harus memastikan perlindungan bagi masyarakat atas terlaksananya refund tiket, termasuk juga nantinya manajemen harus bertanggungjawab terkait hak-hak para karyawan," lanjut Arwani.

Namun Arwani juga meminta pemerintah selaku regulator penerbangan agar meminimalisir dampak terhadap layanan kepada masyarkat. "Khususnya rute-rute yang dilayani oleh Batavia. Harus ada jaminan tersedianya layanan penerbangan pada rute yang ditinggalkan oleh Batavia," cetusnya.

Seperti diketahui, kemarin (30/1) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan pailit terhadap Batavia Air yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC). Gugatan pailit diajukan karena Batavia tak membayar utang senilai USD 4,6 juta yang jatuh tempo pada 13 Desember lalu.

Utang itu berasal dari dana yang dikeluarkan pihak ILFC untuk membayar sewa pesawat oleh Batavia. Berdasarkan perjanjian yang diteken pada Desember 2009, Batavia Air mestinya bisa mengoperasikan pesawat sewaan hingga Desember 2015. Namun karena diputus pailit maka segala operasional Batavia dibekukan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Tertarik Ambil Rute Batavia Air

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler