Pemerintah Imbau Buruh Jangan Lakukan Ini saat Libur Panjang Maret

Rabu, 10 Maret 2021 – 14:03 WIB
Pemerintah Imbau Buruh Jangan Lakukan Ini saat Libur Panjang Maret. Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Jelang peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota.

Menurut dia, imbauan ini berujuan untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikrozonasi.

BACA JUGA: Program TKM Kemenaker Bantu Pekerja Perempuan Bertahan di Masa Pandemi

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Imbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang ditandatangani pada 9 Maret 2021.

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker mengutip poin pertama SE tersebut.

BACA JUGA: Kemenaker Apresiasi Bantuan 10 Ribu Paket Hygiene Sampoerna untuk Pekerja Migran

Dalam poin kedua SE yang ditujukan kepada para Gubernur, Ida mengingatkan, jika dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” katanya.

BACA JUGA: DKI Tunggu Edaran Kemenaker Soal Kebijakan THR

5M tersebut urai Ida adalah menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

Kemudian, lanjut dia mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing),

"Menjauhi kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi" papar dia.

Tidak hanya itu pekerja diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Serta peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang," ujar Ida.

Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam SE ini, Menaker juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler