Pemerintah Janji Tak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Demi Bebaskan Lahan di IKN

Rabu, 13 Maret 2024 – 19:03 WIB
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/3). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono berjanji tidak akan menggusur dan mengusir masyarakat adat atas pembebasan lahan untuk IKN.

Diketahui, Otorita IKN mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 Perihal Undangan Arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan/atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN untuk penggusuran lahan.

BACA JUGA: Profil Bambang Susantono, Sang Kepala Otorita IKN

“Prinsipnya sekali lagi kami tidak akan menggusur semena-mena dan komunikasi berjalan,” ucap Bambang di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Dia mengaku bahwa komunikasi masih terus berjalan dengan baik antara otorita IKN dan masyarakat adat.

BACA JUGA: Bambang Susantono Pimpin IKN Nusantara, Gus Muhaimin: Saya Doakan Amanah

Menurut dia, pihaknya juga membuka forum antara pemerintah, masyarakat adat, bahkan investor.

“Kami ada forum yang melibatkan masyarakat di sekitar situ. Tokoh masyarakat, para investor tang baru masuk ke situ, juga ada formatnya,” kata dia.

BACA JUGA: Apa Saja yang Dikerjakan Bambang Susantono setelah Dilantik Jadi Kepala IKN? Silakan Dibaca

Sementara itu, Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menolak keras upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan adat dari tanahnya dengan dalih apapun.

Menurut KMS, ancaman badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibu kota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah.

“Ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan,” ujar KMS dalam keterangannya.

Tindakan tersebut dinilai KMS sebagai rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara.

Terlebih, Otorita IKN hanya memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat mereka berpijak selama puluhan tahun.

“Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,” tutur KMS. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Diterima Sebagai Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu di Kepri


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler