Pemerintah Kabulkan Kota Pekanbaru Terapkan PSBB

Selasa, 14 April 2020 – 17:18 WIB
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberi restu bagi Kota Pekanbaru untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Restu diberikan setelah munculnya surat Menkes RI Terawan Agus Putranto per tanggal 12 April 2020.

Menurut Yuri, Pekanbaru menjadi episentrum penularan virus corona di Provinsi Riau. Dengan begitu, pemerintah perlu menerapkan PSBB di Pekanbaru demi menekan penularan corona.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Sri Mulyani Soal THR

"Salah satu yang sudah diketahui bahwa penetapan PSBB yang mulai kini diberlakukan di Pekanbaru, yang menjadi episentrum epidemiologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya," kata Yuri dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/4).

Yuri berharap, masyarakat mau mematuhi peraturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru saat menerapkan PSBB. Jika diperlukan, masyarakat bisa mengingatkan rekannya untuk mematuhi ketentuan di dalam PSBB.

BACA JUGA: Jokowi Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjun Bebas

"Terima kasih atas kepatuhan dan displlin yang saudara-saudara sekalian jalankan, di dalam kaitan untuk bagaimana mengendalikan pergerakan sosial yang membatasi dan mengurangi kemungkinan penyebaran penyakit Covid-19 ini," ucap dia.

Secara total, kata Yuri, pemerintah telah merestui sepuluh daerah untuk menerapkan PSBB. Di antaranya yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekanbaru.

BACA JUGA: Gara-gara Kritik Kondisi Kerja, Dua Karyawan Amazon Dipecat

"Semua ini dilakukan semata-mata adalah untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari orang yang satu ke orang yang lain, dengan membatasi aktivitasnya," ucap Yuri.

"Ini adalah bentuk penguatan dari kebijakan sebelumnya untuk tetap tinggal di rumah, menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi, dan kemudian menggunakan masker manakala harus keluar dari rumah," kata dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler