Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Senin, 19 April 2021 – 20:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ricarodo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro selama dua pekan, sejak 22 April hingga 3 Mei 2021.

Meski demikian, perkembangan parameter penanganan Covid-19 dan penerapan PPKM mikro tahap kelima di tanah air terus menunjukkan perbaikan.

Kasus aktif hingga tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit terus menunjukkan angka yang makin membaik.

"Kasus aktif per 18 April single digit atau 6,6 persen dan ini perbaikan dibandingkan dua bulan lalu di mana pada Februari kasus aktifnya 16 persen," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu melanjutkan angka kesembuhan kasus Covid-19 sebesar 11,2 persen jika dibandingkan pada Februari, yakni 29,42 persen.

Keterisian tempat tidur rata-rata ialah 34-35 persen. Selain itu, tidak ada provinsi yang bed occupancy rate-nya di atas 60 persen.

Airlangga menjelaskan program PPKM dan PPKM mikro yang telah diterapkan oleh pemerintah sejak Januari dan Februari telah berhasil mengendalikan laju penularan Covid-19.

BACA JUGA: Mbak Rerie: Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Perlu Konsistensi dan Ketegasan

Hal itu ditandai dengan penurunan rata-rata kasus aktif. Pada Januari kasus aktif tercatat 15,43 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen, dan April 7,23 persen.

"Sedangkan kasus aktif secara mingguan, minggu kedua Februari 176.291 kasus per minggu, minggu ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu," imbuh dia saat menyampaikan keterangan bersama dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan hasil evaluasi sejumlah parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mikro menjadi tahap keenam, mulai 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan provinsi yang akan menjalankan PPKM mikro tersebut.

"Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," pungkas Airlangga. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Menko Airlangga Minta Bu Sri Mulyani Cairkan THR PNS H-10

BACA JUGA: Menkes Budi Sebut 2 Penyebab Lonjakan Covid-19 di India, Semoga Tak Terjadi di Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah 5 Provinsi, Pemerintah Perpanjang Pemberlakuan PPKM Mikro


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler