jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan secara konsisten menerapkan asas cabotage, khususnya pada sektor pelayaran nasional.
“Kami harus konsisten menerapkan asas cabotage. Sebelum adanya asas tersebut sebagian besar transportasi laut dosmetik ini dilayani oleh kapal-kapal berbendera asing, hal ini menyebabkan usaha angkutan laut nasional terpuruk,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta (25/9).
BACA JUGA: Menhub Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Keselamatan
Sebagai komitmen pemerintah untuk memajukan pelayaran dalam negeri, pemerintah telah mendorong pemberdayaan industri pelayaran nasional.
Bahkan, Presiden Jokowi saat itu telah menginstruksikannya dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
BACA JUGA: Menhub Urai Dampak Positif Kehadiran Bandara Silangit
“Dalam Instruksi Presiden Nomor 5, Presiden telah menginstruksikan asas cabotage diterapkan secara konsekuen merumuskan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi guna memberdayakan industri pelayaran nasional,” tutur Budi.
Budi menjelaskan asas cabotage merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya dalam bidang darat, air, dan udara pada lingkup wilayahnya, di mana pemberlakuan asas cabotage tidak hanya berlaku di Indonesia tapi beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Brazil, Canada, Jepang, India, Tiongkok, Australia, Filipina, dan beberapa negara lainnya juga telah menerapkan aturan ini.
BACA JUGA: Menhub: Penerbangan Charter Sukses, Maka Akan jadi Reguler
"Saya ingin dengan adanya asas cabotage ini maka industri angkutan nasional dapat berkembang dan nantinya manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," harapnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub: Jangan Menggoda Petugas di Perhubungan!
Redaktur & Reporter : Yessy