jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah konsisten membatasi masuknya warga negara asing (WNA) untuk mewaspadai penyebaran Covid-19.
Pembatasan juga untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus Corona B117.
"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.
Adita menjelaskan pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Perdana Menteri Positif Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin, Jarang Pakai Masker saat Kunker
"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," tegas Adita.
Beberapa varian baru virus Corona sudah masuk ke Indonesia. Varian B117 sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus.
BACA JUGA: Pakar Belum Anjurkan Ibu Hamil untuk Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya...
Kementerian Kesehatan menyebut ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19, seperti meningkatkan penularan, kesakitan, dan kematian.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tramizi mengatakan Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara, agar mutasi Corona tidak menimbulkan permasalahan baru.
Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad mengatakan pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat.
Tidak hanya menyampaikan perbedaan atau dampak virus.
"Edukasi tentang bahaya virus dan bagaimana pencegahannya, itu harus dilakukan secara meluas,' ujar Riris.
Riris mengapresiasi pemerintah yang telah menyapaikan potensi dampak dari varian Corona. Menurut dia, itu bagian dari edukasi agar kesadaran masyarakat akan bahaya virus Corona meningkat. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Natalia