jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pelarangan membeli BBM Pertalite bagi pengguna mobil mewah.
Kebijakan itu sedang direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
BACA JUGA: Truk Tangki Pertamina Diserempet di Jakbar, 8 Ribu Liter Pertalite Tumpah
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan kriteria yang masuk dalam kategori kendaraan mewah akan diputuskan oleh pemerintah.
Menurutnya, peraturan itu mengacu pada spesifikasi kendaraan mewah yang seharusnya sudah memakai RON 92 ke atas, seperti Pertamax sesuai persyaratan.
BACA JUGA: Kebutuhan BBM Saat Lebaran Meningkat, Pertalite Paling Diminati
Selain itu, harga Pertalite saat ini masih ditahan karena di tengah kenaikan harga minyak mentah sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.
"Secara spek, kurang tepat kalau mobil mewah menggunakan RON di bawah itu dan subsidi tentu diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan," ujar Irto saat dihubungi, Kamis (2/6).
Lebih lanjut, Irto enggan memberi tahu kepastian peraturan tersebut berlaku kapan sampai waktu yang ditentukan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah bersama Pertamina tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite, bahkan kajiannya sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi. (mcr28/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari