jpnn.com, JAKARTA - Atase Ketenagakerjaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman, Yordania, telah memfasilitasi pemulangan empat pekerja migran Indonesia (PMI) “bermasalah” dari negara tersebut. Pemulangan dilakukan setelah proses bantuan hukum terkait ketenagakerjaan, selesai.
Empat pekerja migran tersebut adalah Dedeh Fatimah binti Ojat Oyo (Cinang Gela, Bandung), Rihana binti Jui Kori (Cianjur), Darsih binti Timan (Sukabumi), dan Nani binti Asikin (Cianjur). Rata-rata, masalah yang dihadapi adalah terkait gaji yang belum dibayarkan serta belum pernah pulang ke Indonesia. Padahal mereka bekerja antara 5-17 tahun.
BACA JUGA: Perlindungan TKI Harus Berbasis Validasi Data
Atase Tenaga Kerja KBRI Amman, Suseno Hadi mengatakan, dalam melakukan pendampingan, pihaknya lebih mengedepankan jalur mediasi, terutama untuk mendapatkan hak-hak para pekerja migran. Jika mediasi tak membuahkan kesepakatan, barulah melalui jalur pengadilan.
“Setelah memulangkan empat pekerja migran, saat ini, KBRI sedang mengupayakan pemulangan 13 pekerja migran bermasalah yang telah ditampung di shelter Griya Singgah yang ada di KBRI Amman,” kata Suseno sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Maret 2018.
BACA JUGA: APJATI Desak Pemerintah Percepat Negosiasi dengan Saudi
Griya Singgah merupakan shelter yang disediakan KBRI Amman khusus menampung pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah, membutuhkan pendampingan dan dipulangkan ke Tanah Air.
Suseno menambahkan, jumlah pekerja migran yang ditampung di shelter, diperkirakan akan bertambah, mengingat banyaknya pekerja migran Indonesia di Yordan yang berstatus ilegal.
BACA JUGA: Empat PMI Bermasalah Berhasil Dipulangkan dari Yordania
Berdasarkan data Menteri Perburuhan Yordania, jumlah pekerja migran Indonesia mencapai 2.805 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 505 orang yang memiliki ijin kerja. Sejak pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah, taka da lagi pekerja migran Indonesia yang masuk Yordania.
Masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia di Yordania, umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar serta denda izin tinggal yang tidak diurus oleh Majikan. Sepanjang tahun 2017, KBRI Yordania berhasil memulangkan 231 orang pekerja migran.
Duta Besar RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina, Andy Rachmianto mengatakan, KBRI Amman sebagai representasi pemerintah Indonesia di Yordania memastikan pemerintah selalu hadir dalaam membantu danmendampingi pekerja migran yang bermasalah.
“KBRI selalu memberikan pendampingan dan membantu pemulangan pekerja migran Indonesia bermasalah. Pendampingan diberikan melalui mediasi dengan majikan. Ada pula yang melalui jalur pengadilan,” kata Andy Rachmianto.
Menurutnya, perlindungan dan pelayanan warga negara Indonesia dan pekerja migran Indonesia adalah masalah empati, kepedulian dan keberpihakan, dimana negara harus hadir dalam melayani mereka.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Terus Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Redaktur : Tim Redaksi