Pemerintah Mendorong UMKM jadi Bagian dari Agenda Hilirisasi Nasional

Selasa, 17 Oktober 2023 – 19:41 WIB
Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR mengatakan UMKM didorong ikut dalam agenda hilirisasi nasional. Foto: dok AALCO

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong UMKM menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional dengan berbagai regulasi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berupaya agar UMKM siap mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.

BACA JUGA: Seberapa Besar Dampak Endorse Gratis dari Lapak Ganjar untuk UMKM?

Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR mengatakan Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menginstruksikan agar hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor bernilai besar seperti pertambangan.

Hal itu diungkapkan Danang dalam sesi panel diskusi dengan tema Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Selasa (17/10).

BACA JUGA: Brand Lokal & UMKM Makin Laris Lebih dari 9 Kali Lipat lewat Shopee 10.10 Brands Festival

Dia menegaskan UMKM juga harus menjadi sektor yang ikut merasakan program hilirisasi dengan berbagai persiapan.

“Jadi, ini agar tidak mengandalkan yang besar-besar saja seperti nikel. Kita harus memperhatikan yang kecil-kecil, seperti UMKM,” kata Danang.

Danang menilai saat ini hilirisasi untuk UMKM dapat sejalan dengan dua regulasi yang telah dibuat pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021.

Secara ringkas, kata dia, aturan pertama berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, kemudahan, dan pemberdayaan UMKM.

Selain itu, aturan kedua berisi mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Aturan-aturan itu akan membantu pengembangan UMKM. Terutama untuk melakukan standarisasi, legalisasi, hingga sertifikasi, sehingga bisa ikut menyukseskan agenda penanaman modal,” kata Danang.

Di sisi lain, lanjut Danang, usaha UMKM untuk naik kelas harus selaras dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Selain merupakan kunci pengelolaan proses bisnis, UMKM juga menjadi aset untuk inovasi dan pengembangan. “Jadi bukan hanya transformasi ekonomi, tapi SDM yang ada harus sudah siap melakukan transformasi,” kata Danang.

Sebelumnya pada sesi Youth Forum yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO ke-61, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan UMKM.

Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham adalah mendorong usaha mikro dan kecil untuk membentuk Perseroan Perorangan. Kriteria untuk mendirikan Perseroan Perseorangan cukup sederhana.

Pertama, melakukan kegiatan usaha. Kedua, memenuhi kriteria modal usaha yakni sampai dengan Rp 1 miliar untuk usaha mikro dan Rp 1 miliar-Rp 5 miliar untuk usaha kecil. Ketiga, mendaftarkan diri di AHU Online.

Cara mendaftar di AHU Online juga cukup mudah. Hanya dengan satu orang pendiri, masyarakat sudah bisa mendirikan badan hukum Perseroan Perorangan. Di sisi lain pendaftar tidak perlu ke notaris. Kelebihan lainnya, biaya untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan hanya sebesar Rp 50 ribu.

Perseroan perorangan, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai manfaat perlindungan hukum, pemisahan tanggung jawab pribadi dan bisnis, serta kredibilitas dan reputasi dari mitra bisnis. Selain itu, bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler