Pemerintah Menyiapkan Bantuan KUR untuk Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga

Jumat, 14 Agustus 2020 – 21:40 WIB
Ilustrasi pekerja terkena PHK. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supermikro. 

Bantuan ini utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

BACA JUGA: Mardani PKS: Presiden Jokowi Semestinya Melakukan Resuffle

“Suku bunga KUR Supermikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite, Kamis (13/8) di Jakarta.

Menko Airlangga menjelaskan, dalam skema KUR Supermikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Setelah Simbol Salib, Kini Bertebaran Spanduk Habib Rizieq, Anies Baswedan Harus Tahu

Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Supermikro dengan beberapa ketentuan, seperti masuk kategori usaha mikro dan tidak membatasi lama usaha calon penerima KUR.

Calon penerima KUR bisa mendapat bantuan dengan lama usaha kurang dari 6 bulan dengan persyaratan.

BACA JUGA: Sodorkan Asumsi Makro RAPBN, Jokowi Sebut Ekonomi Akan Tumbuh 4,5-5,5 Persen

Seperti mengikuti program pendampingan (formal atau informal) atau tergabung dalam kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

"Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2 dan belum pernah menerima KUR," jelas Menko Airlangga.

Adapun stimulus berikutnya, lanjutnya, pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha penerima KUR,” ujarnya.

Menko Airlangga juga menegaskan, adanya pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2, termasuk penerima KUR restrukturisasi dan nonrestrukturisasi serta penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.

“Ketentuan penegasan ini diharapkan bisa mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” pungkas Airlangga. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler