Pemerintah Mulai Setop Siaran TV Analog pada 17 Agustus, Pengamat Bilang Begini

Senin, 07 Juni 2021 – 23:34 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan migrasi siaran analog ke digital akan memacu perekonomian. Ilustrasi TV: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi menyoroti rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menyetop siaran televisi analog di lima wilayah pada 17 Agustus mendatang.

Heru khawatir langkah tersebut akan membebani masyarakat miskin.

BACA JUGA: Saat Diputar di TV, Ana-Fia BGT Gelar Nobar di Sini

Pasalnya, untuk dapat menikmati siaran televisi digital, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk membeli perangkat set top box (STB).

"Jangan sampai masyarakat, terutama kalangan miskin, harus dibebankan (membeli) set top box yang seharusnya tidak menjadi beban mereka," ujar Heru dalam keterangannya, Senin (7/6).

BACA JUGA: Soal Kebocoran Ratusan Juta Data, BPJS Kesehatan Dipanggil Kemenkominfo, Ini Hasilnya

Dia menyarankan pemerintah menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan, termasuk STB bagi masyarakat, sebelum siaran televisi analog dipadamkan.  

"Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tetapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan," ucapnya.

BACA JUGA: Tabrakan Maut Truk Sayur vs Honda Brio, 2 Orang Tewas, Briptu Robi Dapat Perawatan

Direktur Eksekutif ICT Institute itu mengingatkan Kemenkominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang, karena sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022.

"Kalau UU Ciptaker menetapkan waktu maksimal, yaitu 2 November 2022. Harus dipastikan kesiapan semuanya dari lembaga penyiaran hingga masyarakat," kata Heru.

Juru Bicara Kementerian Kemenkominfo Dedy Permadi sebelumnya menjelaskan, pelaksanaan teknis penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran, dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah.

Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021, Tahap II paling lambat 31 Desember 2021, Tahap III paling lambat 31 Maret 2022, Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022.

Lima wilayah yang akan mengalami pemadaman tahap I yakni, Kabupaten Aceh Besar dan Banda Aceh. Kemudian, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IW Minta Duit kepada Teman Siswinya, Ditolak, Kantin Sekolah Langsung Heboh


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler