Kebijakan pengeprasan anggaran dikdas ini terungkap dalam rapat kerja antara Kemendikbud dengan Komisi X DPR kemarin (7/8). Dalam rapat ini terungkap bahwa anggaran program dikdas Kemendikbud tahun ini adalah Rp 18,169 triliun. Tahun depan anggaran tadi turun menjadi Rp 10,810 triliun.
Sejumlah anggota dewan sempat mengutarakan keterkejutannya terhadap kebijakan pemerintah tadi. Mereka terkejut karena sampai sekarang proyek jumbo wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun belum tuntas. Selain itu di sejumlah daerah pedalaman, masih ada laporan yang menyebutkan kekuarangan unit SD dan SMP.
"Memang kita kurang anggaran dikdas. Tapi tidak mempengaruhi program wajar dikdas 9 tahun," ucap Mendikbud Mohammad Nuh usai rapat. Dia mengatakan program wajar dikdas saat ini sudah hampir tuntas. Sehingga tidak memerlukan intervensi anggaran dari pemerintah pusat yang cukup besar.
Mantan Menkominfo itu menuturkan, program wajar dikdas 9 tahun meliputi pendidikan di jenjang SD dan SMP. Kemendikbud menyebut program wajar dikdas 9 tahun hampir tuntas karena laporan rata-rata nasional angka partisipasi kasar (APK) SD/MI sudah lebih dari 100 persen. Sedangkan untuk APK jenjang SMP 98,2 persen.
Nuh menegaskan masyarakat tidak perlu cemas dengan pengeprasan anggaran program dikdas yang dikelola Kemendikbud tadi. Sebab anggaran yang dikepras itu tidak mengotak-atik pos anggaran untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau tunjangan sertifikasi guru SD dan SMP.
"Faktor yang membuat anggaran dikdas berkurang karena program rehab ruang kelas rusak berat sudah tuntas," katanya. Nuh mengatakan tahun depan sudah tidak ada lagi anggaran untuk program rehab ruang kelas rusak berat.
Tahun depan Kemendikbud hanya mengalokasikan anggaran untuk program rehab sekolah rusak sedang dan ringan saja. "Tentu nilainya jauh lebih rendah dibandingkan dengan program rehab kelas rusak berat," tegas dia.
Nuh juga mengatakan bahwa penurunan anggaran pendidikan dasar tidak akan mengganggu pembiayaan pendidikan yang dibebankan kepada guru. Menteri asal Surabaya itu menegaskan SD dan SMP negeri tahun depan tetap dilarang memungut SPP dan uang pendidikan lainnya. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Calon Guru Diasramakan dan Ikatan Dinas
Redaktur : Tim Redaksi