Pemerintah Perketat Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi

MenPAN RB: Dosen Minimal Lulusan S2 dan Profesor

Jumat, 17 Mei 2013 – 07:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan menjadi dosen pengajar di perguruan tinggi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Aturan ini dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, aturan baru itu untuk mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Akademik Dosen.

Disebutkan dalam Pasal 24 PP ini, pegawai negeri sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat, di antaranya berijazah paling rendah Magister (S2), dan pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

Selain itu, dosen yang bersangkutan juga memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah untuk Asisten Ahli dan Lektor dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

“Pengangkatan pertama kali merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Calon PNS,” bunyi Pasal 24 Ayat (2) Permenpan itu.

Permenpan ini juga menegaskan bahwa dosen dapat dinaikkan jabatannya apabila mencapai angka kredit yang disyarakat dan sekurang-kurangnya empat tahun dalam jabatan terakhir.

Sementara itu, kenaikan pangkat dosen dapat dilakukan apabila mencapai angka kredit yang disyaratkan, dan setidaknya dua tahun dalam pangkat terakhir,serta nilai prestasi kerja bernilai baik dalam waktu dua tahun terakhir.

Aturan itu juga mengatur adanya kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor Kepala atau Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat. Kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor, menurut Permenpan ini, minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah.

 "Lektor Kepala minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditas dan Profesor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi,"bunyi Permenpan tersebut.

Mengenai pemberhentian, dalam Permenpan ini disebutkan, dosen diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemberhentian juga dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, dan atas permintaan sendiri. Bagi dosen yang tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani atau rohani, dan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus juga akan diberhentikan.

Terkait pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Akademik Dosen, Permenpan ini juga menyebutkan hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya,  memenuhi persyaratan terkait, memiliki pengalaman mengajar atau magang pada pendidikan tinggi sekurang-kurangnya dua tahun dan tersedianya formasi untuk jabatan akademik dosen. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Terapkan Kurikulum Baru Tanpa Buku

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler