jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
BACA JUGA: Kemnaker Bareng Plan Indonesia Gelar Job Fair, Pencari Kerja Yuk Ikutan!
“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/6).
Adapun, perubahan kedua ini mencakup:
BACA JUGA: Sembilan Lompatan Kemnaker, Strategi Hadapi Tantangan Pembangunan Ketenagakerjaan
1. Tahun baru Islam
Hari libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa (10/8) diubah menjadi hari Rabu (11/8).
2. Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa (19/10) diubah menjadi hari Rabu (22/10).
BACA JUGA: Kemnaker Teken MoU dengan Empat Mitra Industri Besar, Begini Kata Ida Fauziyah
3. Natal
Pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu.
"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Menaker Ida. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul