Pemerintah Resmi Minta PT Naik Menjadi 4 Persen

Serahkan DIM ke DPR, RUU Pemilu Mulai Dibahas

Kamis, 27 Oktober 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD-yang populer disebut RUU Pemilu Legislatif resmi dimulaiTadi malam, Mendagri Gamawan Fauzi dan Menkum HAM baru "hasil reshuffle" Amir Syamsuddin menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke Pansus RUU Pemilu Legislatif.
     
"Ada beberapa usulan perubahan yang menurut hemat kami substasinya perlu kita bahas secara intensif," kata Gamawan di gedung DPR, Senayan, Rabu (26/10) malam

BACA JUGA: Ical Ingin Habiskan Usia untuk Golkar

Naskah akademis dan draf RUU Pemilu Legislatif memang disusun DPR
DIM yang disampaikan pemerintah merupakan tanggapan terhadap materi RUU tersebut.
     
Gamawan menyampaikan sejak pemilu tahun 2009 lalu, berlaku pemilu dengan sistem proporsional terbuka

BACA JUGA: Ical: Golkar Ramah tapi Tegas

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.22-24/PUU-VI/2008, lanjut Gamawan, penentuan calon terpilih bukan lagi berdasarkan nomor urut
Melainkan atas perolehan suara terbanyak dari calon anggota legislatif.
     
"Kondisi ini telah menunjukkan kemajuan dalam kehidupan demokrasi, sehingga anggota dewan yang terhormat betul-betul merupakan representasi dari rakyat," katanya.
     
Secara tidak langsung, Gamawan hendak menegaskan kalau pemerintah tetap ingin mempertahankan sistem suara terbanyak

BACA JUGA: Mendagri Usul PT Empat Persen

Di DPR sendiri, setidaknya ada dua fraksi yang cenderung ingin kembali ke penerapan sistem nomor urut, yakni Golkar dan PDIP.
     
Soal parliamentary threshold (PT), pemerintah mendorong untuk dinaikan dari 2,5 persen pada pemilu 2009 menjadi 4 persenMenurut Gamawan, PT sebesar 2,5 persen belum dapat mewujudkan multipartai sederhana dan sistem pemerintahan presidensiil"Namun untuk memperoleh angka PT yang dapat diterima oleh seluruh partai politik peserta pemilu, pemerintah berpendapat tidak menutup kemungkinan dilakukan pembahasan secara lebih mendalam," ujar Gamawan, lantas tersenyum

Dia memahami kalau PT ini akan menjadi salah satu materi kunci yang paling alot dibahasApalagi, sikap fraksi "fraksi di DPR terkait PT masih terbelah dalam banyak opsiPartai Demokrat, misalnya, mengusung 4 persenPartai Golkar dan PDIP mendukung PT naik sampai 5 persen

Sedangkan, PKS berada dalam posisi 3-4 persenFraksi yang lain, seperti PAN, PPP, PKB, Partai Gerindra, dan Partai Hanura ingin mempertahankan PT sama dengan pemilu 2009 lalu, yakni 2,5 persen.
     
Pemerintah juga mengusulkan untuk memperbanyak jumlah daerah pemilihan (dapil) berdasarkan jumlah pendudukUntuk itu alokasi kursi untuk DPR yang semula 3-10 kursi berubah diperkecil menjadi 3-6 kursiSedangkan, alokasi kursi dapil untuk DPRD juga dipersempit dari 3-12 kursi menjadi 3-10 kursi.
     
Gamawan menyebut pengurangan alokasi kursi dapil ini akan meningkatkan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituen, menyederhanakan sistem kepartaian di DPR dan DPRD, dan mempermudah pemilih di dalam menentukan pilihannya"Secara teknis surat suara tidak terlalu lebar serta tidak membingungkan pemilih," tegasnya.
     
Terkait rangkaian penghitungan kursi, pemerintah berharap mekanisme sisa suara ditarik ke provinsi yang berlaku pada pemilu 2009 tetap dipertahankan"Masih relevan untuk digunakan," tandas gamawan.
     
Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Arif Wibowo menyampaikan pembahasan bersama pemerintah akan dimulai pada masa sidang berikutnyaMulai 28 Oktober, DPR akan kembali masuk masa resesBaru aktif kembali pada 13 November"Fraksi-fraksi juga perlu mempelajari DIM pemerintah iniMakanya, setelah reses baru akan dibahas," katanya.
     
Arif menegaskan DPR periode ini menginginkan perubahan yang menyeluruh"Biar ke depan UU Pemilu itu tidak gampang diubah-ubah," ujar politisi muda PDIP, itu(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Fadel Kuningkan Indonesia Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler