Pemerintah RI Kirim Tim Tangani TKI Amnesti di Arab Saudi

Rabu, 05 Juni 2013 – 13:08 WIB
JAKARTA—Pemerintah Indonesia mengirimkan sebuah tim  ke Arab Saudi untuk menangani WNI dan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada dalam program pengampunan (amnesti). Program ini yang diberlakukan pemerintah negara itu sejak 11 Mei-3 Juli 2013.

Tim yang dikirimkan terdiri dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),  Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat, tim pemerintah RI itu dijadwalkan bertandang ke Riyadh guna membantu proses pelayanan redokumentasi para WNI/TKI ilegal di kedua tempat. Terutama warga yang tidak memiliki dokumen lengkap ataupun menjadi overstayer.

”BNP2TKI sebagai tim pemerintah RI akan melakukan inventarisasi sekaligus mengklasifikasi data TKI kategori program amnesti, baik karena melanggar batas izin tinggal (overstay) maupun tidak berdokumen ketenagakerjaan,” tutur Jumhur seperti yang dilansir dalam situs resmi Setkab, Rabu, (5/6).

Selanjutnya, kata Jumhur, bagi TKI yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi akan diperbaharui dokumennya oleh perwakilan RI. Para TKI itu akan diwawancara termasuk sejumlah calon pengguna yang sengaja diundang untuk keperluan perekrutan TKI sesuai aturan resmi.

Sementara itu, terhadap para TKI amnesti yang menginginkan pulang ke tanah air, tim pemerintah RI melalui KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh akan memfasilitasi proses kepulangannya dengan mengeluarkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

”Tapi, saya berkeyakinan sebagian besar TKI itu berharap bisa terus bekerja di Arab Saudi, apalagi menghadapi Ramadhan ini, kan penghasilan para TKI akan lebih besar dari biasanya,” ujar Jumhur.

Sejauh ini, tambahnya, gaji TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Arab Saudi memang tergolong mengalami peningkatan meski di satu sisi pemerintah Indonesia masih menetapkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) untuk TKI PLRT ke Arab Saudi.

Jumhur  menyebutkan, dalam program pemberian amnesti untuk WNI/TKI kali ini, KJRI Jeddah sudah mendaftar sedikitnya 40 ribu WNI/TKI sejak pemberlakukan amnesti hingga Kamis, 30 Mei 2013 lalu.

Jumlah itu sedang didahulukan pelayanannya oleh staf KJRI Jeddah. Adapun pendaftaran susulan dibuka kembali pada Kamis (6/6) sampai batas waktu berakhirnya program amnesti.

Ia juga mengaku, pemerintah Arab Saudi mengenakan hukuman penjara selama 2 tahun bagi TKI yang tidak memanfaatkan momentum pengampunan namun tetap berada di Arab Saudi. Sedangkan para pengguna/majikan yang memperkerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu riyal.

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa program amnesti berlaku untuk semua warga negara asing di sana, dengan perkiraan mencapai 1 juta orang dalam kategori sebagai overstayer dan tidak berdokumen.

Amnesti tidak diberlakukan kepada warga negara asing yang terkena kasus kriminal serta untuk para penyelundup asal negara tetangga, yang terbiasa mendatangi Arab Saudi menggunakan jalur padang pasir. (flo/jpnn)




BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan Timwas, KPK Sampaikan Progress Report Century

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler