Pemerintah Sahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

Selasa, 07 Juli 2020 – 15:56 WIB
Petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Untuk mengimplementasikan aturan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan tambahan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, dan PMK nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Pengiriman Ganja ke Kota Kediri

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan, PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia.

“PMK mengatur beberapa hal, antara lain tata cara pengenaan tarif preferensi atas barang impor dari Australia dan tariff rate quota khusus untuk 16 HS Code barang impor dari Australia," katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Terima Pajak Impor Vanili Papua New Guinea Rp 2,4 Miliar

Pengenaan bea masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Ketentuan dalam PMK berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya, atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sejak berlakunya PMK ini.

PMK 81/PMK.010/2020 dan PMK 82/PMK.04/2020 berlaku mulai 5 Juli 2020. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler