Pemerintah Sebut Pembatasan Kegiatan Tidak untuk Menghentikan Aktivitas Masyarakat

Kamis, 07 Januari 2021 – 11:21 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto. Screenshot

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak bermaksud untuk menghentikan aktivitas warga.

Menurut Airlangga, ada beberapa sektor yang tetap dibiarkan beroperasi.

BACA JUGA: Pendukung Serang Gedung Kongres AS, Akun Donald Trump Diblokir Twitter

"Pertama, kami sampaikan terkait dengan kebijakan pemerintah ini, bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada," katanya dalam konferensi pers virtual Update PPKM di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1).

Airlangga menerangkan, akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus Covid-19. Per Rabu (6/1) kemarin, kumulatif kasus Covid-19 mencapai 788.402 orang.

BACA JUGA: Kabar Duka dari Menkeu Sri Mulyani, Kami Ikut Berbelasungkawa

Kasus Covid-19 sampai Rabu kemarin bertambah 8.854 kasus, merupakan tertinggi sejak Corona muncul di Indonesia.

Menteri Koordinator Perekonomian itu menambahkan, kasus aktif Covid-19 mencapai 112.593 kasus. Sementara angka kesembuhan berada di 652.513 kasus atau 82,76 persen.

BACA JUGA: PSBB Jawa Bali, Jadwal IIMS 2021 Diundur Lagi

Sedangkan tingkat kematian mencapai 23.296 atau 2,95 persen.

Adapun peningkatan mingguan kasus Covid-19 per akhir Desember 2020 lalu berada di angka 48.434. Sementara per minggu awal Januari ini menjadi 51.986 kasus.

"Kami melihat ada beberapa daerah kasusnya tinggi," jelas Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, ada sejumlah sektor yang tetap diizinkan beroperasi.

Di antaranya yang bergerak di bidang pangan, energi, komunikasi serta IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.

Kebijakan ini, lanjut Airlangga, dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021 atau selama dua pekan.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler