jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas tentang Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3).
"Masalah pengaturan lalu lintas kunjungan dan transit orang asing ke wilayah Indonesia, presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan hentikan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
BACA JUGA: Kapolri Sebut Tiga Provinsi Masih Bebas Corona, Ini Daftarnya
Meski ada larangan, Retno mengaku memberikan pengecualian terhadap beberapa kelompok. Di antaranya untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap), izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Namun, Retno mengingatkan ada ketentuan yang berlaku terhadap kelompok-kelompok tersebut.
"Dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," kata Retno.
BACA JUGA: Lawan Corona, Muhammadiyah Dorong Jokowi Terapkan Status Karantina Wilayah
Mengenai waktu pelarangan itu, Retno mengaku akan disampaikan di lain kesempatan. Di samping itu, Retno juga mengatakan kebijakan baru nantinya dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham). (tan/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Sebut Episentrum Corona Telah Berganti
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga