jpnn.com, JAKARTA - Penyesuaian tarif di 13 ruas tol telah mendapat persetujuan pemerintah. Empat di antaranya sudah mendapatkan SK Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif tol dan sudah berlaku.
Yakni jalan tol Makassar Seksi IV sebesar 9,9 persen, Gempol-Pandaan sebesar 12,88 persen, Cikampek-Palimanan sebesar 6,4 persen, dan Tangerang-Merak sebesar 7,44 persen.
BACA JUGA: DPR: Perlu Menerapkan SPM untuk Bidang Pariwisata
Tarif baru untuk sembilan ruas lainnya akan segera menyusul diberlakukan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pada akhir tahun nanti, sembilan ruas tol itu dijadwalkan sudah memberlakukan tarif baru.
Di antaranya, tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Serpong-Pondok Aren, Palimanan-Plumbon-Kanci, Surabaya-Gempol, Semarang ABC, Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2, serta Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
Menurutnya, proses evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) sembilan ruas tol itu sudah selesai dilakukan.
"Sekarang tinggal proses administrasi sampai dengan SK diterbitkan," tutur Herry pada konfensi pers di Kementerian PUPR kemarin (24/11).
Mengenai nilai penyesuaian tarifnya, Herry mengatakan masih dalam perhitungan. Namun, katanya, penyesuainya tidak akan jauh berbeda dari tarif sebelumnya.
Menurutnya, inflasi dua tahun belakangan secara umum tidak tinggi. Sehingga penyesuaian tarif yang dihitung berdasarkan inflasi juga tidak akan terlalu besar.
"Sebagai informasi inflasi pada saat disusun diasumsikan 7 persen. Kalau dua tahun, gampangnya, dikali dua jadi 14 persen. Kenyataannya rata-rata inflasi sekarang 3 persen bahkan ada yang deflasi tidak bisa naik," terang Herry.
Herry menjelaskan, setiap dua tahun, badan usaha memang berhak mengakukan penyesuaian tarif. Namun, tidak serta merta tarifnya disesuaikan.
Setiap ruas tol yang diusulkan untuk penyesuaian tarif harus melewati tahap evaluasi SPM. Jika SPM-nya terpenuhi, ruas tol tersebut baru bisa disesuaikan tarifnya.
Ada delapan substansi pemenuhan SPM jalan tol. Yakni, substansi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan, lingkungan, serta tempat istirahat. Terdapat tiga jenis metode pemeriksaan SPM.
"Yaitu pemeriksaan SPM yang dilakukan BPJT setiap enam bulan sekali, laporan self assessment yang dilakukan mandiri oleh BUJT setiap bulan, dan pemeriksaan SPM yang dilakukan oleh konsultan BPJT setiap bulan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap laporan BUJT," terang Herry.
Dari tiga metode pemeriksaan tersebut, setiap ruas yang akan melakukan penyesuaian tarif harus memiliki nilai minimal 87,5. Jika nilainya di bawah angka tersebut, ruas tol akan ditunda penyesuaian tarifnya.
"Sebetulnya ada enam ruas tol lain yang mengajukan penyesuaian tarif. Namun, masih ditunda karena belum memenuhi SPM. Kami memberikan waktu 90 hari atau tiga bulan untuk badan usaha melakukan perbaikan," tutur Herry.
Terkait dengan SPM, Herry mengatakan, pada semester I/2017, pihaknya telah melakukan pemeriksaan SPM jalan tol. Ada sebanyak 28 ruas dari
35 ruas jalan tol beroperasi yang diperiksa SPM-nya. Sebanyak 11 di antaranya dinilai telah memenuhi SPM Jalan Tol. Sementara itu, sisanya sebanyak 17 ruas tidak memenuhi SPM Jalan Tol.
Ruas-ruas yang tidak memenuhi SPM, di antaranya Jakarta - Tangerang, Surabaya - Gresik, Surabaya - Mojokerto seksi lA dan lV, Pejagan - Pemalang Seksi I dan ll, Cikampek - Pwkt - Padalarang, Padalarang - Cileunyi, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S), Pondok Aren - Ulujami, JORR S, Ujung Pandang Tahap I dan ll, Makassar Seksi lV, Belawan - Medan - Tj. Morawa, Cawang - Tomang - Grogol - Pluit, Prof. Dr. lr. Soedijatmo, JORR W1, JORR W2 Utara, serta Semarang - Solo Seksi I dan ll. (and)
Redaktur & Reporter : Soetomo