jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memblokir gim yang mengandung kekerasan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Gim-gim yang mengandung kekerasan akan dikaji apakah sudah sesuai regulasi dan diawasi secara ketat pendistribusiannya.
BACA JUGA: Begini Cara Buat Nama Free Fire yang Keren & Viral di Kalangan Gamers, Coba Yuk!
Berbicara mengenai upaya untuk mengatasi perilaku kekerasan anak-anak yang diakibatkan dari gim online, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengungkapkan gim tersebut bisa saja diblokir sesuai dengan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
"Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi permenkominfo tersebut. Terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online," tegas Nahar saat dihubungi, Senin (22/4).
BACA JUGA: Itel RS4 Diklaim Mumpuni Buat Kompetisi Free Fire Dunia, Harga di Bawah Rp 2 Juta
Dia menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi yang bertujuan untuk melindungi anak dari pengaruh negatif ranah digital.
"Kami sedang menyempurnakan berbagai regulasi-regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah digital atau online. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan," ujarnya.
BACA JUGA: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
Nahar menjelaskan aturan tersebut bukan hanya mengatur klasifikasi gim online, tetapi, juga mengatur tata cara mendaftar gim hingga mendapatkan lampu hijau dari Kemenkominfo untuk pendistribusiannya.
Dia berharap anak-anak tetap bisa mengakses internet atau berkegiatan di dunia digital, namun juga harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar anak tersebut.
Senada dengan Nahar, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan gim online yang mengandung kekerasan akan membentuk perilaku mereka.
Dalam aturan Permenkominfo No 2 tahun 2024 tersebut, gim-gim ataupun konten-konten digital yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa (blokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut. Dari orang tua juga harus mendampingi anak-anak untuk membatasi permainan gim online. Anak-anak yang sering main gim online biasanya perilakunya mengikuti apa yang mereka mainkan," katanya. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti