jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah setuju dengan usulan PDI Perjuangan tentang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pemerintah bahkan siap menggenjot pembahasan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU MD3.
"Kita setuju aja. Kita siap saja lah. Secepat-cepatnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (14/12).
BACA JUGA: Target OTT KPK Ternyata Pejabat Bakamla
Kehadiran Yasonna di DPR untuk mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016-2017. Salah satunya yang masuk dalam Prolegnas 2016-2017 adalah revisi UU MD3.
Sesuai rencana, perubahan terbatas UU MD3 bertujuan untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. PDI Perjuangan sebagai pemilik terbesar kursi di DPR merasa berhak mendudukkan kadernya sebagai pimpinan di lembaga wakil rakyat itu.
BACA JUGA: Pentolan Hanura DKI Digadang-gadang Jadi Pengganti Wiranto
Namun, Yasonna enggan menanggapi soal ini. "Itu urusannya partai, bukan urusan kita," tegas Yasonna.
Meski demikian mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menegaskan bahwa pemerintah setuju dengan usulan tentang revisi UU MD3 demi terjaminnya asas proporsionalitas pimpinan DPR dan MPR.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Sekali Lagi, Ahok Dilaporkan karena Diduga Nodai Alquran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Dora Pencakar Polantas Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi