Pemerintah Siap Melakukan Perlawanan Atas Putusan Hakim Parlas Nababan

Senin, 04 Januari 2016 – 11:52 WIB
Ilustrasi. Foto: twitter

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH), sehingga lepas dari gugatan senilai Rp7,8 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumsel.

Namun, kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya belum mengajukan memory banding karena masih menunggu salinan putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan, 30 Desember 2015 lalu. Di mana, dalam salah satu argumen, Parlas menyebut pembakaran hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi.

BACA JUGA: KPK Periksa Anak Buah RJ Lino

"Demi rasa keadilan bagi jutaan masyarakat yang selama ini menderita akibat kebakaran hutan dan lahan dan juga harga diri bangsa dan pemerintah, KLHK melakukan banding dan sudah disampaikan di PN Palembang. Tapi sampai saat ini kami sedang menunggu salinan putusannya untuk persiapkan memory banding kami," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) KLHK, Rasio Ridho Saleh, Senin (4/1) di Jakarta.

Dirjen yang akrab disapa Roy, juga menyebutkan akan segera mengajukan memory banding begitu salinan putusan diterima. Menurutnya, keinginan mengajukan banding karena majelis hakim memutuskan perkara itu tidak berdasar fakta-fakta persidangan dan kondisi di lapangan.

BACA JUGA: Peramal Cantik ini Memprediksi Artis Inisial P Meninggal Gara-gara Narkoba

"Karena kami meminta hakim melihat langsung bahwa di lokasi di mana kami melakukan pengambilan sampel barang bukti memang terjadi kebakaran, itu diakui perusahaan," kata Roy.

Alasan lain, berdasarkan fakta di lapangan, perusahaan grup Asia Pulp and Paper (APP) tidak melengkapi sarana prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sehingga menyebabkan kebakaran sangat luas, mencapai 25 ribu kali lapangan bola.

BACA JUGA: Demi Tahu Gejrot dan Mangga Gedong, JK Bela-belain Transit di Cirebon

Ketiga, hakim tidak mempertimbangkan bahwa sebagai perusahaan, atau sebagai penanggung jawab konsesi PT BMH harus punya tanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di lokasi mereka apapun penyebabnya.

Keempat, hakim tidak melihat yurispudensi PT Calista Alam (Aceh), di mana Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara. Padahal, luas area kebakaran di PT Calista jauh lebih kecil.

"Jadi berdasarkan fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan oleh hakim, dan pertimbangan lain, demi keadilan masyarakat, maka kami ajukan banding," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peramal Cantik ini Memprediksi Ekonomi Membaik tapi Politik Masih Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler