Pemerintah Siap Terbitkan Perppu

Selasa, 06 Mei 2014 – 19:42 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengantisipasi molornya jadwal penetapan hasil pemilu legislatif dari jadwal yang telah ditetapkan, 9 Mei 2014.

Namun, kata Gamawan, pemerintah tidak bisa mengambil inisiatif menerbitkan Perppu tanpa adanya usulan dari KPU. Sebab sebagai penyelenggara pemilu, KPU dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi pelaksanaan hingga penetapan hasil pemilu legislatif yang telah  digelar 9 April lalu.

BACA JUGA: Aktivis Petisi 28 Bakal Polisikan KPU

"Kalau itu (penerbitan Perppu)  tentu atas usulan KPU terlebih dahulu," ujarnya kepada JPNN saat dihubungi Jakarta, Selasa (6/5).

Menurut Gamawan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan tersebut. Karena itu kemendagri belum dapat menyiapkan rancangan perppu dimaksud.

BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Kasus Lampung

"Sampai saat ini kita belum ada menerima usulan penerbitan perppu. Saya baca tadi di media, KPU diberitakan masih yakin dapat menetapkan hasil pemilu legislatif tanggal 9 Mei ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai KPU sebaiknya meminta pemerintah mengeluarkan Perppu penetapan hasil pemilu legislatif. Karena mengingat lambannya proses rapat pleno penetapan hasil pemilu yang telah berlangsung sejak Sabtu (26/4) lalu.

BACA JUGA: 335 Tersangka Pidana Pemilu, Terbanyak Politik Uang

KPU diketahui baru menetapkan hasil rekapitulasi 12 provinsi dari 33 provinsi yang ada. Padahal jika dihitung dari Selasa, maka KPU hanya tinggal memiliki waktu tiga hari ke depan. Jika tidak, ancamannya dapat berupa pidana penjara dan denda Rp 60 juta.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iklan WIN-HT Masih Nongol di MNC Group, Wiranto Terbelenggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler