jpnn.com, JAKARTA - Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang digelar Senin (10/7) ternyata gagal mencapai kata sepakat. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kesepakatan tentang angka presidential threshold atau ambang batas untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Karenanya, pengambilan keputusan atas RUU Pemilu akan dilanjutkan pada Kamis lusa (13/7). Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah akan mendengarkan masukan semua fraksi dalam rapat Pansus RUU Pemilu.
BACA JUGA: Internal Pansus RUU Pemilu Berupaya Maksimal Tuntaskan Isu Krusial
Tjahjo mengharapkan keputusan atas isu-isu krusial bisa diambil melalui prosedur musyawarah dan mufakat. Jika tidak, maka ada dua opsi yang akan ditempuh.
"Kalau tidak bisa musyawarah ada dua opsi. Diputuskan dengan dibawa ke paripurna dan diambil keputusan, atau pemerintah mencermati berbagai hal. Ada pertimbangan untuk menyampaikan pendapat," ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Selasa (11/7).
BACA JUGA: Pengambilan Keputusan Lima Isu Krusial RUU Pemilu Ditunda Lagi
Hanya saja, Tjahjo belum menjelaskan lebih jauh tentang opsi kedua bagi pemerintah. Prinsipnya, kata mantan sekjen DPP PDIP itu, pemerintah menginginkan musyawarah. Sedangkan hal-hal yang sudah bagus di UU Pemilu tidak perlu diubah.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Malam Ini! Minimal Empat Isu Krusial RUU Pemilu Bakal Diputuskan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus RUU Pemilu Undang Dua Menteri Malam Ini, Ada Keputusan Penting?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam