Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menyepakati pemrosesan NIP bagi 49.714 tenaga honorer K1 itu. Sementara 21 ribu tenaga honorer lainnya yang tersebar di 45 daerah masih harus diverifikasi lagi.
"Jadi yang sudah beres kita selesaikan tahun ini juga. Sedangkan sisanya yang datanya belum beres, masih di tim quality assurance dulu," kata Eko kepada JPNN, Jumat (7/12).
Saat ini, lanjutnya, tim teknis sedang bekerja menyiapkan dokumen teknis yang diperlukan. Dokumen ini nantinya akan diserahkan ke Kantor Regional (Kanreg) BKN untuk tahap pemberkasan.
"Pemberkasan akan dilakukan di masing-masing Kanreg BKN. Diharapkan honorer yang dinyatakan clear bisa ke Kanreg BKN terdekat," ujarnya.
Untuk keperluan pemberkasan, pemda dan Kanreg BKN akan mengumumkan kapan honorer harus mengurus berkas pengangkatannya. Eko menegaskan, proses pemberkasan merupakan langkah terakhir bagi honorer untuk resmi menyandang status CPNS.
"Mudah-mudah semuanya berjalan sesuai yang diharapkan. Kalau kemudian ditemukan ada data yang dipalsukan misalnya akte kelahiran, ijazah atau SK honorer, maka BKN punya hak untuk menganulir honorer bersangkutan," terangnya.
Usai mendapatkan NIP, honorer yang sudah menjadi CPNS akan masuk ke proses penetapan SK oleh kepala daerah. Dengan mengantongi NIP dan SK, pegawai yang bersangkutan sudah bisa mendapatkan haknya sebagai PNS. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Nama Layak jadi Pengganti Andi
Redaktur : Tim Redaksi