Pemerintah Siapkan RPP Penyidik KPK

Minggu, 02 Desember 2012 – 07:00 WIB
JAKARTA – Kebutuhan penyidik di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diupayakan bisa terpenuhi. Saat ini tengah ada pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen sumber daya manusia di komisi antirasuah itu.

Salah satu yang bakal diatur adalah mengenai masa penugasan penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri. ”Jadi tidak hanya bergantung pada masanya tetapi juga izin dari kapolri,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar.

Awalnya, ada rencana untuk menambah masa penugasan penyidik dari Polri tersebut maksimal empat tahun. Namun itu dirasa belum pas. Selama ini, masa penugasan itu adalah empat tahun dan bisa diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama, empat tahun.

”Kapolri bisa memberikan dia dua, tiga, atau empat. Katakanlah diberi izin tiga kali empat tahun, (berarti) 12 tahun. Tetapi kan kalau Kapolri menarik selesai juga,” terang mantan anggota DPR itu.

Menurutnya, penyidik polisi yang ditempatkan oleh Kapolri untuk bertugas di KPK, pembinaannya masih di institusi kepolisian. Namun Azwar berharap, masa penugasan tersebut tidak pendek-pendek. ”Karena bisa mengganggu penyidikan,” katanya.

”Yang prinsip, KPK jangan sampai kehilagan orang,” sambung pria yang pernah menjadi pejabat sementara gubernur Aceh itu. Azwar menegaskan, untuk merampungkan pembahasan itu, institusi terkait seperti kepolisian dan kejaksaan, ikut serta diajak.

Persoalan penyidik KPK sempat menghangat saat ada tarik ulur antara Polri dan KPK. Sejumlah penyidik KPK dari Polri ditarik kembali ke institusi asalnya. Mencuat dugaan hal itu adalah upaya melemahkan KPK.

Apalagi KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi simulator Korlantas Polri yang disebut menyeret perwira tinggi di korps baju coklat itu. Belum lagi penanganan kasus penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, yang ikut menjadi bumbu saat terjadi tarik ulur itu.

Permasalahan sedikit mereda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut turun tangan dan memberikan sejumlah arahan. Terkait dengan masalah penyidik itu, presiden mengatakan akan disiapkan PP baru yang akan mengatur penugasan penyidik Polri di KPK. Selain itu penyidik yang ingin menjadi pegawai KPK bisa mengikuti mekanisme yang berlaku. (fal)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Honorer Tertinggal di Tangan PPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler