Pemerintah tak akan Kontrol Devisa

Senin, 28 Mei 2012 – 15:20 WIB
JAKARTA – Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro memastikan tidak akan ada kebijakan melakukan kontrol devisa dalam mengamankan nilai tukar rupiah.  Menurutnya, pemerintah tetap mengacu kepada undang-undang nomor 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar terus mengalir.

"Ada isu dan dorongan supaya tekanan dollar AS tidak meningkat, akan ada pembatasan (control devisa). Jawabannya tidak ada dan akan tetap sesuai dengan undang-undang," tegas Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Senin (28/5).

Menurutnya,  pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini dinilai karena adanya sentimen negatif dari luar. Sehingga membuat para pelaku pasar ingin memegang dollar AS sebagai mata uang yang dinilai cukup aman dan kuat. Apalagi dibarengi dengan kebutuhan impor pada bulan Mei ini cenderung lebih tinggi.

"Makanya ya preasurenya jatuh bersamaan, tapi harus kita sikapi agar pasar tidak berlaku negatif oleh karena itu kita tetapkan tidak ada kontrol devisa," jelasnya.

Senada dengan Bambang, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan tidak akan mengubah undang-undang nomor 24 tahun 1999, di mana setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa.

Agus menegaskan bahwa di tengah perkembangan ekonomi global akhir-akhir ini maka pihaknya meyakini bahwa Indonesia memiliki ketahanan ekonomi yang cukup baik untuk menghadapinya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekuatan Modal Asing di Bank Dikhawatirkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler