Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama Tahun ini

Senin, 09 Maret 2020 – 14:19 WIB
PNS jangan menambah libur usai cuti bersama. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut pemerintah sepakat menambah jumlah cuti bersama dan hari libur 2020.

Jumlah cuti bersama dan libur yang semula 20, kini menjadi 24 hari.

BACA JUGA: Ingat ya, 31 Mei Tidak Termasuk Libur Cuti Bersama PNS

"Rapat telah merumuskan untuk menambah rapat hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari," kata Muhadjir ditemui di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Tambahan cuti bersama dan libur yang disepakati yakni 28 dan 29 Mei. Dua hari itu dianggap sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.

BACA JUGA: Wahyudi Hamisi Maksimalkan Waktu Libur Bersama Keluarga

Kemudian, tambahan terjadi pada 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah. Setelah itu, 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurut Muhadjir, tambahan cuti bersama dan libur ini sudah sesuai arahan presiden. Penambahan cuti dan libur mengacu kepada perekonomian.

BACA JUGA: Terkena Musibah Banjir, PNS Diizinkan Cuti

"Pertimbangan adalah bahwa penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional," ucap dia.

Selain itu, pemerintah merasa sesama anak bangsa perlu saling mengenal. Dengan begitu, pemerintah perlu menambah libur dan cuti.

"Juga akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara oleh masyarakat, agar saling kenal, saling tahu, dalam rangka untuk membangun Indonesia sentris, persatuan Indonesia, NKRI, maka libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak," ucap dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler