jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan stimulus ekonomi melalui berbagai kebijakan dan insentif dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan kelas menengah, menjaga kelangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun pengembangan industri.
BACA JUGA: Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
Guna tetap mendorong aktivitas ekonomi dan menjaga kelangsungan usaha UMKM, pemerintah sudah memutuskan untuk memberikan stimulus melalui insentif di bidang perpajakan.
Sebagaimana telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ailangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menyiapkan stimulus, berupa pemberian perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen dari omzet dengan perpanjangan hingga tahun 2025.
BACA JUGA: Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak OP UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh Final tersebut selama 7 tahun, yang seharusnya berakhir di tahun 2024.
Sementara untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, pemerintah memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
BACA JUGA: Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
Melalui kebijakan ini diharapkan aktivitas UMKM akan terus bergerak sehingga tetap bisa menjadi andalan dan tulang punggung dalam menggerakkan perekonomian, di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Terkait dengan wacana penurunan batas atas (threshold) UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen, saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut.
Pemerintah masih fokus pada upaya menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi.
“Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait," tegas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Menanggapi pemberitaan terkait wacana penurunan treshold tersebut, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan saat ini pemerintah betul-betul hanya fokus untuk pemberian stimulus ekonomi, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun insentif lainnya, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan pada sata menjelaskan Paket Kebijakan Ekonomi hari Senin yang lalu.
“Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kemenkeu dan kementerian atau lembaga lain terkait, saat ini fokus menindak lanjuti dalam penyiapan perubahan PP, PMK dan Permen lainnya," terang Susiwijono.
Untuk hal-hal yang lain, seperti wacana penurunan threshold untuk PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, Sesmenko Susiwijono menegaskan tidak ada rencana untuk membahas hal tersebut dalam perubahan PP dan PMK.
“Sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi, perubahan terhadap PP 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian PPh, hanya akan fokus pada perpanjangan PPh Final 0,5 persen sampai tahun 2025, dan tidak ada perubahan yang lainnya,” tegas Susiwijono. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi