Pemerintah Terima 350 Surat Aduan Honorer K1

Senin, 11 Maret 2013 – 11:18 WIB
JAKARTA - Sebanyak 350 surat aduan berkaitan dengan data honorer kategori satu (K1) hasil quality assuarance (QA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masuk ke pemerintah pusat. Surat ini dilayangkan 229 instansi baik pusat dan daerah kepada Menteri PAN-RB dengan tembusan kepala BKN sejak 19 Desember 2012 sampai 26 Februari 2013.

"Surat aduan yang masuk dari 19 Desember-26 Februari ada 350an. Jumlah ini bertambah lagi sampai hari ini, hanya saja angka pastinya saya belum dapat," ungkap Kasubag Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN), Petrus Sujendro yang dihubungi, Senin (11/3).

Surat aduan dari masyarakat terutama honorer ini, lanjutnya, rata-rata mempertanyakan hasil verifikasi validasi (verval) dan QA yang dilakukan BPKP. Mereka membandingkan hasil verval BKN yang diumumkan di website dengan data BPKP.

"Mereka protes, pengumuman di website lolos, tapi begitu diserahkan formasi pada 19 Desember mereka justru dinyatakan tidak memenuhi kriteria karena melihat hasil pemeriksaan BPKP," terang Petrus.

Dijelaskannya, sesuai kesepakatan dengan Komisi II DPR RI, pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer untuk mengajukan surat aduan/klarifikasi lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selanjutnya BKD yang akan meneruskan aduan tersebut kepada MenPAN-RB dengan tembusan kepala BKN. Aduan ini akan ditampung oleh kelompok kerja yang dipimpin oleh KemenPAN-RB.

"Mengingat ini sudah tanggal 11 Maret, kemungkinan surat aduan itu juga akan dibahas oleh pokja. Apalagi tenggat waktu bagi honorer K1 untuk melengkapi dokumen yang ada hanya sampai 8 Maret," tandasnya.

Seperti yang diberitakan, Komisi II DPR RI dan pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K1 yang TMK untuk melengkapi dokumennya hingga 8 Maret. Bila dokumennya valid bahwa yang bersangkutan benar-benar honorer K1, pemerintah menjamin bisa dinaikkan statusnya menjadi memenuhi kriteria (MK).(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kumpul Kebo, PNS Kena Sanksi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler