jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepak bola dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
BACA JUGA: Cerita Sandy Walsh, Didekati Persija dan Persib hingga Akrab dengan Bomber Chelsea
Mereka ialah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Baroto menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu.
BACA JUGA: Bikin Haru, Ini Alasan Sandy Walsh Ngebet Bela Timnas Indonesia
Dalam hal naturalisasi, menurutnya, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Kami tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” jelas Baroto dalam siaran pers, Sabtu (19/3).
BACA JUGA: Jamu Bos Klub Pratama Arhan, Dubes Heri Bahas Kerja Sama Sepak Bola RI-Jepang
Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU, akan memverifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, sekaligus penguatan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melakukan pelayanan pewarganegaraan.
Dalam hal ini adalah Kemenpora dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
“Proses tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja, tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepak bola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” terangnya.
Menurut dia, harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Pasal itu menyatakan orang asing yang telah berjasa kepada Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR. Dengan ketentuan pemberian status tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.
“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah. Kami harus membuktikan proses yang kami lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” tambahnya.
Untuk diketahui, Sandy Henny Walsh merupakan orang yang sudah terbiasa bermain di Belgia, juga seringkali bermain di turnamen Eropa. Jordi Amat Maas telah bermain di kasta pertama Liga Spanyol dengan lebih dari 150 pertandingan, bermain di Liga Premiere Inggris lebih dari 50 pertandingan, dan bermain sebagai kapten di klub saat ini, KAS Eupen Belgia.
Sementara Shayne Elian Jay Pattynama, merupakan seorang pemain yang sudah terbiasa bermain di Belanda dan Norwegia. Dia merupakan pemain yang bisa bermain di berbagai posisi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 1.117 Napi Beragama Hindu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga