"Segala bentuk penyelesaian di luar kerangka tersebut, seperti kongres tandingan oleh siapapun tidak akan diakui pemerintah," cetus Andi Mallarangeng.
"Semua proses harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur statuta FIFA, standard electoral code FIFA, dan statuta PSSI, sehingga semua dinamika yang ada tetap berproses dalam koridor yang tepat," lanjutnya.
Menurut Menpora, hanya KN yang berhak menggelar kongres sesuai yang diamanatkan FIFA
BACA JUGA: Demi Liga Champions, MU Tunda Arak-arakan
Mengenai perbedaan pendapat yang kini semakin memanas antara KN dengan kelompok 78 pendukung George Toisutta yang oleh FIFA tidak diperkenankan untuk dicalonkan menjadi Ketum, Waketum dan Exco PSSI periode 2011-2015, Menpora menganggap itu adalah bagian dari proses demokrasi yang perlu dihormati semua pihak."Pemerintah tidak akan ikut campur dalah masalah internal itu
BACA JUGA: Bonus LPI, Hanya untuk Pemain Starter
Pemerintah berharap kongres nanti akan digelar dengan transparan, demokratis, dan dilandasi oleh semangat rekonsialiasi, persatuan, dan kesatuan bangsa," bebernya.Mantan juru bicara kepresidenan itu juga mengungkapkan bahwa pemerintah menghargai upaya Kelompok 78 yang melakukan upaya hukum melalui Court Arbitration du Sport (CAS), untuk mencari keputusan yang adil berdasarkan ketentuan yang berlaku
BACA JUGA: Dua Striker Asing Gabung PSM
(ali/aam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Persiwa v Persipura: Perang Mental!
Redaktur : Tim Redaksi