Pemerintah Tetapkan Besok 1 Zulhijah 1442 Hijriah, Iduladha 20 Juli 2021

Sabtu, 10 Juli 2021 – 20:17 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan secara mufakat 1 Zulhijah 1442 Hijriah, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021.

"Dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” ujar Yaqut dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (10/7).

BACA JUGA: Kapan Puasa 2021 Dimulai? Tunggu Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H

Yaqut mengatakan secara umum sidang isbat berjalan lancar, dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI.

"Beliau menyampaikan tadi bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” ungkap Menag.

BACA JUGA: Berdikari Jaga Stok Hewan Kurban saat PPKM Darurat dan Jelang IdulAdha

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.

Tampak hadir secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.

Yaqut juga menyampaikan dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha, dia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah.

“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.

Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaan potong kurban juga harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag. (mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler