Pemerintah Tindak Tegas Alat Penguat Sinyal Ilegal

Senin, 21 Oktober 2013 – 07:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menindak tegas penguat sinyal seluler (repeater) tanpa izin. Pasalnya, bisa menyebabkan gangguan jaringan komunikasi nasional.

Banyaknya repeater ilegal juga merugikan masyarakat  karena kualitas layanan telekomunikasi menurun. "Repeater itu bisa menurunkan kualitas layanan seluler," tegas Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (20/10).

BACA JUGA: Singkong Sepi, Bisnis Hilir Medco Terhenti

Apalagi, tambah Nonot, kalau repeater jumlahnya amat banyak dan tidak  terkendali. Gangguan sinyal (interferensi) meningkat, berakibat kecepatan akses seluruh operator  seluler menjadi turun drastis.

Ia menegaskan, mengacu UU Telekomunikasi penggunaan reperter harus seizin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kalaupun dipakai, reperter tidak boleh dipakai sembarang pihak.

BACA JUGA: Kunjungan Wisatawan Via Pelabuhan Meningkat

"Harusnya, hanya dipakai oleh operator seluler itu sendiri, itu-pun wajib memakai frekuensinya masing-masing," ujar Nonot.

Kepala Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, mengingatkan akan memberi sanksi jika ada pihak yang masih bandel. Sanksi bisa berupa teguran, denda, hingga pidana kurungan hingga empat tahun.

BACA JUGA: Dukung JFW 2014, Tigerair Mandala Bagi-Bagi Tiket Gratis

"Sudah  berlangsung operasi  (penindakan repeater ilegal) ini," ungkap Gatot.

Selain itu, Gatot mengingatkan, pemakai repeater juga masih terikat kewajiban ketika sudah memegang izin, misalnya, saat dipasang dilarang melebihi power yang ditentukan karena dampak kegagalan komunikasi (drop call) akan jauh lebih besar.

Sekedar informasi, alat ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Repearter bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elekronik.

Repeater yang digunakan masyarakat memancarkan sinyal mencakup 800, 900, dan 1800 MHz sehingga  mengganggu kinerja BTS milik operator selular yang lokasinya berdekatan. Akibatnya, berdampak pada sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan.

Kemenkominfo pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali. Gangguan repearter ilegal merugikan operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Sering Delay, Menhub Harus Ikut Tanggung Jawab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler