jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi perhitungan biaya bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8).
Abdul meminta semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya untuk memenuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR tersebut.
BACA JUGA: Apa Saja Komponen Penetapan Tarif Tes PCR Hingga Rp1,2 Juta?
Kemudian, dia juga mengumumkan durasi yang dibutuhkan untuk hasil pemeriksaan PCR ialah 1 X 24 jam.
"Hasil pemeriksaan Real Time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dalam durasi maksimal 1X 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan Real Time PCR," ujar Abdul.
BACA JUGA: Atta Halilintar Rilis Lagu This Is Indonesia, Menparekraf: Sukses Membangkitkan Semangat
Dia meminta dinas kesehatan daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemberlakukan batas tarif tertinggi ini.
"Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan," kata Abdul.(mcr9/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih