Pemerintah Tutup Celah TKI Lewat Jalur Umroh

Selasa, 26 Maret 2013 – 17:17 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa moratorium pengiriman TKI untuk sektor domestik di Arab Saudi masih diberlakukan. Karenanya, TKI yang masuk Arab Saudi melalui jalur haji/umroh bakal dianggap ilegal.

Menurut Muhaimin, pihaknya telah berkoordinasi Kementerian Agama dan Kementerian Luar negeri untuk membentuk tim khusus guna  menanggulangi adanya pengiriman TKI ilegal bermodus umroh /haji. “Aspek pencegahan, pengawasan dan penindakan dari lintas kementerian ini dilakukan secara lebih ketat dan efektif untuk menghindari terjadinya pengiriman TKI ilegal ke Arab Saudi dan kawasan Timur-Tengah,“ kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (26/3).

Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pihaknya mendapat laporan tentang pengiriman TKI ilegal bermodus ibadah umroh. Padahal saat ini, lanjutnya, pemerintah masih melakukan moratorium penempatan TKI sektor rumah tangga di Arab Saudi, Kuwait, Suriah dan Yordania.

Dia juga menyebut tindakan tegas bakal kepada biro travel umroh/haji yang memberangkatkan . “Ijin biro travel yang melayani umroh akan dicabut izinnya oleh Kementerian Agama jika terbukti melakukan pengiriman TKI ke Arab Saudi dan kawasan Timur Tengah lainnya  dengan modus ibadah umroh atau haji,” kata Muhaimin.

Sementara Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman, menyatakan bahwa pihaknya segera  mengklarifikasi adanya laporan tentang TKI yang masuk melalui jalur umroh. Kemenakertrans tak ingin ada  TKI overstayer di luar negeri.

"Penyelenggara umroh mengadukan ke menteri bahwa banyak jemaahnya yang melarikan diri ketika mau pulang ke tanah air. Ada juga  kecenderungan para TKI yang datang dengan visa umrah ini memang mensengajakan diri untuk tidak pulang, “kata Reyna.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY dan Ani Paling Layak Jadi Ketum Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler