Pemerintah Usul BPIH Rp 34 Juta

Anggito Berjanji Hapus Praktek Haji Titipan

Selasa, 10 Juli 2012 – 07:08 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR kemarin (9/7) menggelar rapat panitia kerja (panja) pamungkas sebelum menetapkan besaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Pihak pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH tahun ini sekitar 10 persen, atau naik menjadi sekitar Rp 34 juta per jamaah.

Rapat panja ini diantaranya dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu. Pria yang baru saja diangkat menjadi dirjen menggantikan Slamet Riyanto itu mengatakan jika tahun lalu rata-rata BPIH yang dibebankan kepada masyarakatan adalah Rp 30,7 juta per jamaah. Sementara usulan besaran BPIH 2012 terakhir pemerintah kepada DPR adalah Rp 34 juta.

Pihak Kemenag terus beralasan jika kenaikan BPIH ini terkait dengan kenaikan harga avtur yang mengakibatkan melonjaknya ongkos penerbangan. Pihak Kemenag sendiri agak kecewa dengan perjalanan BPIH tahun ini yang cenderung lebih membutuhkan waktu lama, sekitar satu bulan dibandingkan tahun lalu.

Setelah kemarin panja menggelar rapat pamungkas pembahasan BPIH, rencananya siang hari ini DPR dan Komisi VIII menetapkan besaran BPIH. Dalam rapat penetapan ini biasanya dihadiri oleh Menag Suryadharma Ali. Setelah disahkan di DPR, besaran BPIH ini selanjutkan akan dibawa ke Presiden SBY untuk ditetapkan dalam bentuk Keppres (Keputusan Presiden).

Kemudian calon jamaah haji melunasi biaya haji. Seperti diketahui, saat mendaftar haji dulu calon jamaah ditetapkan harus membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta Dengan asumsi BPIH 2012 jadi ditetapkan Rp 34 juta, berarti setiap calon jamaah haji wajib menyedian uang Rp 9 juta untuk pelunasan. Baru kemudian siap berangkat ke tanah suci.

Di saat pembahasan BPIH yang hampir sampai di garis finish, Anggito mengumbar kebijakan strategis untuk menata sistem kelola haji. Diantaranya dia berjanji menghapus kebiasaan Kemenag yang menerima titip-titipan haji. Modus titip-titipan ini adalah, pengaju atau pengusul meminta jatah kursi kosong yang tidak terisi jamaah reguler.

Pengalaman meliput persiapan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun lalu, banyak sekali pihak yang titip untuk bisa dipercepat keberangkatannya. Diantara yang titip ini adalah perwakilan dari media massa, istana negara, kementerian-kementerian, anggota DPR, dan tokoh-tokoh agama atau politik. Daftar orang yang mengajukan mengisi kursi kosong ini pernah dipampang di Kemenag, tetapi beberapa hari kemudian dicopot.

"Saya bertekad menjalankan haji ini dengan lebih transparan dan akuntable," katanya. Diantaranya dia akan membuat call center dan website khusus yang bisa memantau antrian jamaah haji. Ketika ada kursi kosong, langsung diisi antrian jamaah di bawahnya.

Kebijakan baru bahwa Kemenag tidak mengambil kursi kosong dari daerah, juga sedang dikaji serius. Tahun lalu Kemenag masih mengambil kursi kosong yang tidak terserap dari daerah. Nah, upaya Kemenag inilah yang rawan dijadikan praktek jual beli kursi haji. Apalagi sampai saat ini Kemenag tidak pernah melansir daftar resmi kursi kosong itu dialokasikan kepada siapa saja.

Upaya pembenahan lainnya adalah, memampang hasil bunga simpanan setoran awal haji sehingga bisa dilihat langsung oleh penyetor. Selama ini, penyetor tidak tahu besaran bunga simpanan bunga dari setoran awal dana haji yang mengendap bertahun-tahun.

Dengan upaya ini, Anggito mengatakan bisa mempermudah Kemenag untuk mengembalikan bunga hasil simpanan atau dana hasil manfaat dari dana setoran awal jamaah seratus persen. "Tidak ada satupun dana yang tidak dikembalikan dari setoran awal itu. Saya bisa pastikan itu," kata dia. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Anas Juga Dicecar Soal Toyota Harrier


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler