JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU pilkada) yang melibatkan pemerintah dan DPR, hingga akhir pekan lalu masih berlangsung alot.
Materi krusial menyangkut mekanisme pilkada pun, meski Panja RUU pilkada itu sudah rapat 10 kali, belum juga tercapai kesepakatan.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga, Kemendagri, Dodi Riyadmadji, menjelaskan, mayoritas fraksi di DPR ngotot menghendaki pilkada gubernur dan bupati/walikota tetap dilakukan lewat pemilihan langsung oleh rakyat.
Draf awal RUU yang diajukan pemerintah, gubernur dipilih oleh DPRD sedangkan bupati/walikota dipilih secara langsung oleh rakyat.
Merespon sikap fraksi-fraksi di DPR, pihak pemerintah mencoba menawarkan mekanisme lain. "Pak Dirjen (Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, red) menawarkan, untuk gubernur dipilih langsung dan sebaliknya pemilihan bupati/wako oleh DPRD," ujar Dodi saat diskusi mengulas perkembangan pembahasan RUU pemilukada, di Cisarua, Bogor, akhir pekan lalu.
"Jadi, mekanisme pemilihan kepala daerah belum ada titik temu," ujar alumni Fisipol UGM yang terlibat langsung dalam pembahasan RUU pilkada itu.
Mengapa konsep pemerintah diubah, dari usulan gubernur dipilih DPRD menjadi dipilih langsung oleh rakyat? Dodi menjelaskan, ini tidak lepas dari berkembangnya gagasan untuk memperkuat kedudukan provinsi dan peran gubernur dalam sistem pemerintahan daerah ke depan. Mengenai penguatan peran gubernur ini, diatur di RUU pemda, sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. (sam/jpnn)
Materi krusial menyangkut mekanisme pilkada pun, meski Panja RUU pilkada itu sudah rapat 10 kali, belum juga tercapai kesepakatan.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga, Kemendagri, Dodi Riyadmadji, menjelaskan, mayoritas fraksi di DPR ngotot menghendaki pilkada gubernur dan bupati/walikota tetap dilakukan lewat pemilihan langsung oleh rakyat.
Draf awal RUU yang diajukan pemerintah, gubernur dipilih oleh DPRD sedangkan bupati/walikota dipilih secara langsung oleh rakyat.
Merespon sikap fraksi-fraksi di DPR, pihak pemerintah mencoba menawarkan mekanisme lain. "Pak Dirjen (Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, red) menawarkan, untuk gubernur dipilih langsung dan sebaliknya pemilihan bupati/wako oleh DPRD," ujar Dodi saat diskusi mengulas perkembangan pembahasan RUU pemilukada, di Cisarua, Bogor, akhir pekan lalu.
"Jadi, mekanisme pemilihan kepala daerah belum ada titik temu," ujar alumni Fisipol UGM yang terlibat langsung dalam pembahasan RUU pilkada itu.
Mengapa konsep pemerintah diubah, dari usulan gubernur dipilih DPRD menjadi dipilih langsung oleh rakyat? Dodi menjelaskan, ini tidak lepas dari berkembangnya gagasan untuk memperkuat kedudukan provinsi dan peran gubernur dalam sistem pemerintahan daerah ke depan. Mengenai penguatan peran gubernur ini, diatur di RUU pemda, sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Pajak Korupsi, Atasan Harus Ikut Kena Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi