Pemerkosa Pelajar Divonis 10 Tahun

Kamis, 14 Maret 2013 – 13:54 WIB
BANJARBARU – Nikmat sesaat membawa petaka. Itulah yang dirasakan Riky Satria Utama (23) yang harus menjalani hidup 10 tahun di balik penjara.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa dengan hukuman 9 tahun. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru diketuai Putu Agus Wiranata SH MH, Riky dinyatakan terbukti bersalah memperkosa anak di bawah umur pada Oktober 2012 lalu.

Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 81 UU Undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak. Mendengar vonis tersebut, warga Jalan Sultan Adam RT 2 Kelurahan Tanjung Rema, Martapura, ini menyataan pikir-pikir.

Perkosaan itu terjadi  Jumat (26/11/2012) lalu. Saat itu korban yang juga teman pelaku diajak jalan-jalan di daerah Mentaos, Banjarbaru.

Korban yang masih sekolah kelas II SMA ini kemudian diajak ke tempat kerja pelaku di Berlian Glass Jalan A Yani Km 36 Banjarbaru. Di tempat itu korban kemudian diperkosa dalam sebuah gudang. Kini Riky harus merasakan akibat nafsu bejatnya. (kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran, Siswa SMP PGRI Dibacok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler