JAKARTA - Tindakan aparat yang diduga memperkosa tahanan perempuan adalah perbuatan kejam dan tidak beradab. Sebagai polisi, mereka seharusnya melakukan penegakan hukum, bukan melakukan tindak pidana yang demikian.
"Keamanan dan keselamatan seorang tahanan seharusnya menjadi tanggung jawab polisi, jika mereka diperkosa dalam tahanan ini adalah bagian dari abuse of power," kata Anggota DPR, Aboebakar Alhabsy, Sabtu (30/3).
Seperti diberitakan, seorang tahanan kasus narkoba, FM diduga diperkosa sejumlah oknum anggota polisi di dalam sel Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah.
Direktur Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA), Sulteng, Mutmainah Korona yang melakukan pendampingan terhadap kasus ini mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun timnya, FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang anggota polisi di dalam sel tahanan pada Sabtu (23/3) lalu.
"Kasus ini terbongkar karena ada saksi yang melihat kejadian itu. Kebetulan saksinya satu sel dengan korban. Saksi ini disuruh keluar dan di situlah perkosaan itu terjadi," kata Mutmainah Korona.
Aboebakar menegaskan, pelaku perbuatan ini harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata dia, jangan sampai rakyat yang menegakkan keadilan versi mereka.
Menurutnya, tindakan pemerkosa di tahanan telah melanggar berbagai aturan yang ada, mulai pasal 385 KUHP yang mengatur tindak pidana perkosaan. Selain itu, juga melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dan konvensi anti penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 16 UNCAT.
"Mereka juga melanggar PP nomor 58 tahun 1999, karena menurut aturan tersebut, seorang tahanan seharusnya bebas dari tekanan seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik apalagi diperkosa," jelasnya.
Aboebakar menambahkan, tindakan polisi tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Saya rasa mereka patut mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. Lebih jauh ia mengatakan, ini pembelajaran yang berharga buat pembenahan di RUU KUHP dan KUHAP nanti.
"Bisa saja nanti di RUU KUHAP yang baru para penegak hukum yang melakukan abuse of power seperti ini layak untuk dihukum mati," pungkasnya. (boy/jpnn)
"Keamanan dan keselamatan seorang tahanan seharusnya menjadi tanggung jawab polisi, jika mereka diperkosa dalam tahanan ini adalah bagian dari abuse of power," kata Anggota DPR, Aboebakar Alhabsy, Sabtu (30/3).
Seperti diberitakan, seorang tahanan kasus narkoba, FM diduga diperkosa sejumlah oknum anggota polisi di dalam sel Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah.
Direktur Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA), Sulteng, Mutmainah Korona yang melakukan pendampingan terhadap kasus ini mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun timnya, FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang anggota polisi di dalam sel tahanan pada Sabtu (23/3) lalu.
"Kasus ini terbongkar karena ada saksi yang melihat kejadian itu. Kebetulan saksinya satu sel dengan korban. Saksi ini disuruh keluar dan di situlah perkosaan itu terjadi," kata Mutmainah Korona.
Aboebakar menegaskan, pelaku perbuatan ini harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata dia, jangan sampai rakyat yang menegakkan keadilan versi mereka.
Menurutnya, tindakan pemerkosa di tahanan telah melanggar berbagai aturan yang ada, mulai pasal 385 KUHP yang mengatur tindak pidana perkosaan. Selain itu, juga melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dan konvensi anti penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 16 UNCAT.
"Mereka juga melanggar PP nomor 58 tahun 1999, karena menurut aturan tersebut, seorang tahanan seharusnya bebas dari tekanan seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik apalagi diperkosa," jelasnya.
Aboebakar menambahkan, tindakan polisi tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Saya rasa mereka patut mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. Lebih jauh ia mengatakan, ini pembelajaran yang berharga buat pembenahan di RUU KUHP dan KUHAP nanti.
"Bisa saja nanti di RUU KUHAP yang baru para penegak hukum yang melakukan abuse of power seperti ini layak untuk dihukum mati," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KSAD Lindungi Pangdam IV Diponegoro
Redaktur : Tim Redaksi