Pemerkosaan di Luwu Timur, Bu Retno Sarankan Ibu Korban Minta Perlindungan LPSK

Minggu, 10 Oktober 2021 – 21:12 WIB
Komisioner KPAI Retno LIstyarti (Bu Retno) menyarankan agar ibu dari kakak beradik korban pemerkosaan di Luwu Timur minta perlindungan LPSK. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPAI Retno Listyarti prihatin dan mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap ketiga anaknya yang ketiganya berusia di bawah 10 tahun.

Bu Retno pun mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera memenuhi hak anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis.

BACA JUGA: Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur, Bu Retno Soroti Perbedaan Hasil Visum

"Juga perlindungan bagi anak-anak yang jadi korban maupun ibunya," kata Bu Retno dalam keterangan di Jakarta, Minggu (10/10).

Selain itu, mantan kepala SMAN 3 Jakarta itu juga menyarankan ibu dari ketika korban meminta perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

BACA JUGA: Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur, AKBP Silvester Temui Ibu Korban, Hasilnya?

"LPSK dapat menyediakan rumah aman, rehabilitasi psikologi, pendampingan hukum saat proses pemeriksaan dan juga saat kasus digelar di pengadilan, jika kasus terus berlanjut di pengadilan," tuturnya.

Sebagai pribadi, Bu Retno mengapresiasi langkah ibu korban yang melaporkan dugaan kejahatan seksual tersebut.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Terima Kasih Masyarakat Kota Pematang Siantar

Sebab, ibu korban tidak menyembunyikan kasus tersebut meskipun terduga pelaku merupakan ayah dari ketiga anak-anaknya.

"Perjuangan sang ibu akan memberikan persepsi positif juga pada anak-anaknya bahwa sang ibu begitu gigih memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya, ini bukan perkara mudah," ucap Bu Retno.

Oleh karena itu, sebagai komisioner KPAI, Retno mendorong kepolisian segera membuka kembali penyelidikan kasus pemerkosaan kakak beradik itu.

Jika terbukti, katanya, pelaku harus dikenakan UU Perlindungan Anak dan dapat diberikan pemberatan masa hukuman. Sebab, terduga pelakunya merupakan orang terdekat korban.

"Mengingat, orang tua seharusnya melindungi anak-anaknya, bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," tandas Retno Listyarti. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler