Pemilik Kendaraan Keluhkan Pungutan Parkir Berlangganan

Senin, 20 Juli 2015 – 20:20 WIB

jpnn.com - GRESIK--Para pemilik kendaraan plat W (Gresik) sewot. Pasalnya, mereka harus dikenakan pajak double oleh Pemkab Gresik. Selain membayar pajak kendaraan bermotor, para pemilik mobil atau sepeda motor harus membayar pungutan parkir berlangganan.

Besar pungutan untuk sepeda motor Rp 15 ribu, sedangkan mobil Rp 40 ribu. Meski pembayarannya hanya sekali dalam setahun, namun masyarakat tetap keberatan karena Pemkab Gresik banyak menarik pungutan kepada rakyatnya.

BACA JUGA: Urai Kemacetan Arus Balik, Begini Cara Pengelola Tol Cipali

"Kalau saya sering wira-wiri ke daerah kabupaten dan parkir lama tidak masalah. Ini saya hanya anter istri bertugas di Puskesmas, terus saya pulang rumah," kata Supriono, warga Desa Wedoroanom kepada JPNN, Senin (20/7).

Dia mengaku memiliki dua mobil dan satu sepeda motor. Kedua mobilnya diparkir terus di rumah di desa, kalau sepeda motor cuma dipakai antar jemput istri.

BACA JUGA: Kamar Hotel di Pekalongan Penuh, Mampir Wisata Kuliner

"Lah saya tidak pernah parkir di kota kok malah kena parkir berlangganan," ucapnya.

Parkir berlanggaran sudah berlaku sejak dulu bagi seluruh pemilik kendaraan plat W. Sedangkan pemilik kendaraan plat L (Surabaya) hanya dikenakan pajak tahunan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Batang Hingga Pekalongan Macet Parah

"Kami ini paling dekat dengan Surabaya. Tapi kok beda banget pemdanya mengelola daerah. Rasa-rasanya kami ingin hijrah ke Surabaya saja," ujar pria ini dengan nada kesal. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rest Area Cipali Padat Pemudik, Musala jadi Tempat Makan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler