BANDARLAMPUNG – Polemik rencana pelebaran Jl. Raden Intan, Jl. Pemuda, dan Jl. Katamso, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, belum menemukan titik terang. Sejumlah pemilik ruko di kawasan itu tetap pada pendiriannya. Tidak akan melakukan pemunduran bangunannya, meski pemkot memberikan dana ganti rugi.
Sofyan, pemilik Toko Ratu Kebaya, misalnya. Ia mengatakan, UU No. 28/2002 pasal 10 ayat F jelas disebutkan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai hak mendapatkan ganti rugi. ’’Jadi bila mana bangunan hendak dibongkar pemerintah daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan kesalahan pemilik bangunan, pemilik ruko mempunyai hak mendapatkan ganti rugi,” ujar Sofyan kepada Radar Lampung (JPNN Group), Sabtu (3/3).
Karena itu, sambungnya, ia bersama pemilik bangunan lainnya di kawasan itu memutuskan tetap bersikukuh pada masalah ganti rugi apabila pemerintah daerah ingin melebarkan jalan dimaksud. ’’Kalau pemerintah daerah memang tidak mempunyai dana, ya jelas tidak bisa mengambil hak orang tanpa ganti rugi. Itu namanya perampasan hak. Tidak berdasarkan hukum,” katanya.
Ditambahkannya, suatu eksekusi harus ada suatu keputusan dari pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum. ’’Dalam hal ini jelas, dasar pemkot untuk membongkar juga tidak jelas,” ungkapnya.
Tidak jauh beda disampaikan Anton, pemilik Toko Sinar Berkat di Jl. Raden Intan. Menurutnya, dalam UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung juga tidak mengatur bangunan tua harus dibongkar. ’’Dalam pasal 90 pun jelas-jelas prosedurnya, itu kalau pemilik gedung mau membongkar bangunannya sendiri. Jadi, jangan salah penafsiran!” tuturnya.
Pemkot, terusnya, harusnya tanggap dalam hal pelebaran jalan untuk kepentingan umum ada prosedurnya dan ada dasar hukumnya. ’’Kalaupun anggaran belum siap, kan bisa ditunda dahulu. Apalagi keadaan ekonomi sekarang ini kurang mendukung. Apalagi para pengusaha toko juga sudah dibebankan pajak dan retribusi yang besaran kenaikannya mencapai 300–400%. Belum lagi pemerintah pusat akan menaikkan harga BBM. Jelas-jelas kami sebagai pengusaha ekonomi lemah sangat rentan dengan biaya-biaya yang cukup tinggi, sementara daya beli masyarakatnya makin berkurang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Distako Bandarlampung Effendi Yunus menegaskan, dari hasil kajian dan kesepakatan awal bahwa ruas Jl. Raden Intan menjadi prioritas untuk pelebaran. Komitmen itu yang menjadi rujukan setelah dibicarakan dengan pedagang jauh sebelum munculnya polemik yang mencuat beberapa pekan terakhir. Namun, persoalannya, pemkot tidak memiliki anggaran untuk mengganti rugi bangunan yang akan dibongkar. (sur/c2/rim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 740 Desa di Kalbar Belum Berlistrik
Redaktur : Tim Redaksi