Pemilik Tempat Hiburan Diminta Patuhi Perda

Rabu, 18 Juli 2012 – 15:23 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri mengimbau para pemilik tempat hiburan agar mematuhi peraturan daerah tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (18/7).

"Beberapa daerah kan sudah mengeluarkan surat edaran mengenai tempat hiburan malam. Kita harapkan mereka dapat mengindahkan pemberitahuan dan imbauan dari jajaran terkait," kata Boy.

Menurut Boy,  dengan mematuhi aturan tersebut akan meminimalisir adanya tindakan anarkis dari masyarakat maupun kelompok tertentu yang merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan malam selama bulan puasa.

Meski begitu, kata Boy, pihaknya akan tetap mencegah jika ada ormas yang ingin melakukan sweeping. Polri dalam hal pelarangan operasi tempat hiburan malam ini telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar semua dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kalau untuk tempat hiburan di hotel-hotel berbintang kan tidak bisa dilarang karena bagian dari fasilitas hotel. Untuk yang di luar kita sudah imbau untuk tidak buka selama puasa. Kita sama-sama menjaga situasi kondusif selama puasa," tandasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: 70 Persen THM Beroperasi saat Ramadan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler