jpnn.com, SURABAYA - Keberadaan SH alias Gendut (41) akhirnya diketahui Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria asal Desa Dares Pedaleman Kelurahan Pabean, Sedati, Sidoarjo itu ditangkap lantaran menjadi pengedar pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan narkoba tersebut biasa diedarkan pelaku di tempat hiburan malam.
Penangkapan itu hasil pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka FM alias Brewok yang berprofesi sebagai sopir. Dia menjual ekstasi kepada SH.
"Kami menemukan barang bukti 27 butir ekstasi warna hijau polos dari tersangka SH yang disembunyikan dalam tas ya," ujar Daniel, Sabtu (23/10).
SH kemudian digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari FM.
"Tersangka SH membeli aekstasi seharga Rp 275 ribu untuk dijual kembali dengan harga Rp 350 ribu per butirnya," beber dia.
Pemilik usaha indekos itu kini hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi.
Dia terancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Irjen Hendro: Kalau Ada Lagi Anggota Melanggar, Akan Saya Sikat, Jangan Coba-Coba
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra