Pemilik Warung Coto Makassar 7 Kali Memerkosa Anak Perempuan Disabilitas

Sabtu, 03 Juni 2023 – 07:46 WIB
Pelaku persetubuhan anak penyandang disabilitas berinisial S (tengah) dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus di aula kantor polisi setempat, Jumat (2/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Pemilik warung Coto Makassar memerkosa anak perempuan penyandang disabilitas.

Pelaku berinisial S melakukan aksi bejatnya di rumahnya, Jalan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Sejarah dan Rahasia di Balik Kenikmatan Coto Makassar

"Korbannya anak perempuan penyandang disabilitas dan masih berumur 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah tujuh kali melakukan itu hingga korban hamil lima bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis pengungkapan kasus, Jumat.

Dia menjelaskan korban merupakan salah satu pekerja yang membantunya berjualan coto, hingga akhirnya melalukan perbuatan tercela itu terhadap korban.

BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus Perkosaan Gadis Masuk DPO, Irjen Agus Nugroho: Kami Terus Kejar

Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah melancarkan nafsu bejatnya sejak Januari sampai Februari 2023.

Modus yang dijalankan pelaku kepada korban dengan mempertontonkan video po*no di ponselnya, bahkan memaksanya melihat lalu mempraktikannya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Menewaskan Satu Keluarga

Selain itu, korban tidak dapat berbuat banyak karena memiliki kekurangan dari manusia normal lainnya.

"Pelaku ini sengaja dan memaksa korban menonton video po*no, lalu memaksanya melakukan hubungan begitu. Pelaku juga tidak mau bertanggung jawab," tuturnya.

Saat ditanyakan apakah ada iming-iming pelaku terhadap korban misalnya menikahinya setelah mengetahui hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggungjawab.

"Untuk pelaku ini kami jerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka," kata Ridwan.

Sementara itu, Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar Nurhana yang hadir pada rilis kasus tersebut mengatakan dalam kasus ini bila pelaku tidak akan bertanggung jawab, maka pihaknya akan mencari jalan keluar.

"Anak ini korban pemaksaan hingga terjadi pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti bagaimana nasib anak ini dan calon bayinya. Kami berharap aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler